Senin, 14 Februari 2011

Inilah Kronologis Kerusuhan Temanggung

Ribuan orang terlibat kerusuhan usai persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan di Pengadilan Negeri Temanggung, Selasa (8/2/2011) siang.

Versi polisi, kerusuhan itu dipicu oleh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Antonius yang dianggap terlalu ringan. Berikut kronologis kerusuhan versi polisi.

“Peristiwa secara kronologis, berawal sejak 23 oktober 2010, pukul 08.00 WIB. Oknum masyarakat bernama Antonius, asal Duren Sawit Jaktim. Keberadaannya tertangkap tangan di masyarakat sedang menyebarkan selebaran berisi penyebaran agama, yang termasuk di dalamnya diletakan di rumah H Bambang Suryoko,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Briogjen Ketut Untung Yoga Ana, dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Warga, lanjut Yoga, lantas melaporkan perilaku Antonius ini kepada Ketua RT setempat, Fahrurozi dan diteruskan ke Polres Temanggung. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, berkas Antonius pun dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

“Kemudian P21 (lengkap) itu pada 19 November dan dilanjutkan pelimpahan kedua,” ucapnya.

Yoga menambahkan, sidang sudah dilakukan tiga kali Polres dengan di-back up sepenuhnya oleh Polda Jateng. “(Persidangan) yang tàdi dilakukan pemberian tuntutan dikenai hukuman 5 tahun,� tegasnya.

“Setelah keluar dari ruang sidang. Begitu keluar massa kemudian melakukan aksi massa kemudian mobil dan melakukan pengerusakan. Dua buah gereja dibakar, ada mobil polisi yang dirusak dua,” tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar