Sabtu, 16 Juli 2011

Wanita Ini Dipidana Karena Membunuh Tikus

Seorang wanita dan satu lelaki asal Australia dinyatakan bersalah telah melakukan kekejaman terhadap binatang. Atas perbuatan mereka, kini keduanya diganjar dengan hukuman yang berlaku di tempat asal mereka.


Kejahatan Naomi Anderson asal Caboolture, Queensland adalah merekam aksinya memenggal kepala seekor tikus, lalu mengunggah video berisi aksi tersebut ke situs jejaring sosial Facebook pada awal bulan ini. Wanita berusia 23 tahun ini dinyatakan bersalah melakukan kekejaman terhadap binatang oleh Pengadilan Tinggi Brisbane, sebagaimana dilansir dari kantor berita AP.


Video yang diunggah menggunakan nama alias itu menunjukkan Anderson memenggal kepala seekor tikus menggunakan pisau steak. Binatang pengerat yang malang itu hanya membutuhkan waktu 40 detik sebelum nyawanya melayang.
















Anderson sebenarnya bisa saja dikenai hukuman maksimal dua tahun kurungan berdasarkan hukum yang berlaku di Queensland. Namun ia hanya diganjar melakukan servis sosial selama 180 jam dan mengikuti program perbaikan perilaku selama 18 bulan.


Sementara itu, Jason Hampton asal Tasmania dinyatakan bersalah telah memburu dan menyiksa lima ekor possum pada Oktober dan November 2009. Possum adalah hewan marsupial kecil asal Australia.


Dalam video yang diputar di pengadilan, tampak Hampton menusuk-nusuk beberapa possum dengan pisau. Tak cukup hanya itu, ia memukuli mereka dengan gagang sapu, juga membakar dan meledakkan mereka dengan kembang api. Tampak juga possum-possum kecil yang malang itu saling ditabrakkan satu sama lain.


Kini pria berusia 20 tahun ini ditahan sambil menunggu vonis yang baru akan dijatuhkan pada 28 Juli. Hukuman maksimum untuk kekejaman terhadap binatang di Tasmania adalah 18 bulan penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar